Fandy Lingga Divonis Empat Tahun Penjara
Suasana sidang putusan yang digelar secara daring dengan terdakwa mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Majelis Hakim memvonis mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana 3 bulan penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Fauzan

0 comments