Fandy Lingga Divonis Empat Tahun Penjara | IVoox Indonesia

August 27, 2025

Fandy Lingga Divonis Empat Tahun Penjara

Suasana sidang putusan yang digelar secara daring dengan terdakwa mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Majelis Hakim memvonis mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana 3 bulan penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Fauzan

0 comments

    Leave a Reply