Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya | IVoox Indonesia

April 18, 2026

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya

Kritikus politik Faizal Assegaf
Kritikus politik Faizal Assegaf (kiri) melaporkan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar

IVOOX.id – Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ​​​​​​dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kritikus politik Faizal Assegaf karena merasa difitnah oleh yang bersangkutan.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai," kata Faizal saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026), dikutip dari Antara.

Faizal menjelaskan kronologi berawal saat dirinya dipanggil pada 7 April 2026 untuk diminta keterangan, klarifikasi dan diajukan lima pertanyaan.

"Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu bodi komputer," katanya.

Saat dimintai keterangan yang berlangsung 30 menit, kata dia, lima pertanyaan dan dua substansi pertanyaan sudah terjawab, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai.

"Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang, saya mengatakan bahwa kalau ingin membenahi kebijakan yang korup di Bea Cukai, aktor utamanya harus dipanggil dan diperiksa," ucapnya.

Faizal menyebutkan yaitu inisial SR dan inisial PYS, itu masuk dalam berita acara resmi dokumen KPK. Tapi sangat disayangkan pada saat keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah dirinya terlibat dalam kejahatan korupsi.

"Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dari peristiwa yang sebenarnya," katanya.

Ia menyebutkan tindakan perilaku juru bicara itu bertentangan dengan aturan, bertentangan dengan proses penegakan hukum.

"Ada dugaan kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik atau apa pun yang tidak ada kaitan dengan masalah kami dan kawan-kawan di dalam proses bantuan sosial. Maka, hari ini saya melaporkan Budi Prasetyo selaku Jubir KPK. Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Budi. Kami juga akan melaporkan ke Dewas KPK," katanya.

Laporan yang dilayangkan Faizal tersebut telah diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pencemaran nama baik UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang disebut dalam Pasal 433 UU 1/2023.

Terpisah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengaku tidak masalah dilaporkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya.

“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026), dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan dirinya mengaku tidak masalah karena pernyataannya terkait pemeriksaan Faizal Assegaf dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap publik.

“Apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan dirinya maupun KPK menghormati Faizal Assegaf yang memilih untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Kami juga meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut,” katanya.

Sementara itu, dia kembali menjelaskan bahwa Faizal Assegaf sempat diperiksa KPK sebagai saksi kasus Bea Cukai pada 7 April 2026, yakni terkait dugaan penerimaan barang.

“Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS) dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

Kemudian pada 7 April 2026, Faizal Assegaf diperiksa oleh KPK. Lalu pada 14 April 2026 ini, dia melaporkan pernyataan Jubir KPK terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya kepada Polda Metro Jaya karena merasa difitnah.

0 comments

    Leave a Reply