Facebook, Instagram, WhatsApp Sudah Mendaftar PSE dan Tidak Akan Diblokir

IVOOX.id, Jakarta - Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah menandatangani aturan lisensi baru di Indonesia untuk perusahaan teknologi, menurut catatan pemerintah pada hari Selasa, sehari sebelum tenggat waktu untuk mematuhi atau berisiko diblokir.
Menurut kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) tentang penyedia asing menunjukkan unit Meta telah mendaftar pada hari Selasa, tetapi Twitter Inc (TWTR.N) tidak termasuk di antara mereka yang telah mendaftar.
Dari unit Alphabet Inc yang meliputi YouTube dan Google, hanya layanan cloud Google yang terdaftar pada Selasa, menurut Semuel Abrijani Pangerapan, seorang pejabat senior kementerian.
TikTok sudah terdaftar, seperti layanan streaming Netflix, Spotify juga sudah terdaftar.
Semuel mengatakan perusahaan yang tidak patuh akan merugi dalam jangka panjang dan akan ditegur, didenda, kemudian akhirnya diblokir di Indonesia.

0 comments