ESDM: Regulasi Penggunaan Air Tanah akan Rampung April 2026

IVOOX.id - Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Wafid mengungkapkan penataan regulasi terkait pengelolaan air tanah ditargetkan rampung pada April 2026 sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Menurutnya masih ada sejumlah Regulasi perizinan dan pemantauan yang harus diselesaikan. Regulasi tersebut kata dia akan mulai berlaku efektif pada 2027.
“Terkait pengelolaan air tanah, batas waktu pelaksanaan penataan regulasi yakni sampai April 2026. Namun masih terdapat regulasi perizinan, pemantauan yang harus diselesaikan,” kata Kepala Badan Geologi Wafid dalam acara Forum Geologi Tata Lingkungan Nasional yang dipantau secara daring pada Selasa (7/5/2024).
Wafid mengaku pihaknya sangat membutuhkan masukan dari seluruh pihak terkait regulasi pengelolaan air tanah ini.
Sehingga dia berharap dengan adanya kegiatan Forum Geologi Tata Lingkungan Nasional ini dapat memberikan masukan lebih banyak.
“Diharapkan melalui forum ini diperoleh masukan mengenai pengelolaan air tanah yang didasarkan pada konfigurasi akuifer dan dengan tujuan konservasi air tanah,” ujarnya.
Diketahui aturan penggunaan air tanah ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Melalui peraturan tersebut, masyarakat harus memiliki izin penggunaan air yang bersumber dari tanah.
Namun aturan tersebut hanya berlaku bagi rumah tangga pengguna air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan atau setara dengan 100.000 liter.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menambahkan, forum ini juga sebagai upaya untuk mensosialisasikan regulasi terbaru ESDM mengenai air tanah dan perizinannya,
"Karena masih banyak yang belum memahami, Jadi harus ditingkatkan sosialisasinya mumpung acara ini dihadiri para kepala daerah,” ujarnya.

0 comments