ESDM Pastikan Ormas Keagamaan Harus Penuhi Syarat Kalau Mau Kelola Pertambangan

IVOOX.id – Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi menegaskan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan harus memenuhi kriteria yang ditentukan apabila ingin mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
"Itu kan punya bagian bisnisnya, badan usaha yang dimiliki ormas, nanti kalau punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa mempunyai kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampuan manajemen, kalau gak bisa penuhi syarat, ya gak bisa," kata Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut kata Agus, pemerintah juga akan menerbitkan peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lebih lanjut terkait penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan itu. Namun Agus belum dapat memastikan kapan regulasi tersebut akan diterbitkan.
"Kan nanti bakal keluar perpresnya, tata caranya, nanti dulu (Perpres lanjutannya) PP baru keluar," ujar juru bicara Kementerian ESDM tersebut.
Terkait perizinan dia menerangkan, Kementerian ESDM tetap akan berperan dalam memberikan evaluasi teknis. Meski secara administrasi perizinan usaha pertambangan untuk ormas ini diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Ya kan kita yang menengahi izin memang dilimpahkan ke BKPM, dilimpahkan untuk approvalnya biar satu pintu, evaluasi teknis tetap di ESDM," ujarnya.
Sementara Agus belum membeberkan wilayah pertambangan mana saja yang sudah disiapkan untuk digarap nantinya oleh badan usaha ormas keagamaan. Namun yang pasti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 Pasal 83A yakni wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Bekas PKP2B tentunya wilayah yang diatur dari sini," katanya.

0 comments