Eni Akui Terima Uang Rp4,8 Miliar dari Kotjo

IVOOX.id, Jakarta- Eni Maulani Saragih, tersangka kasus suap proyek PLTU Riau 1 mengakui menerima duit sebesar Rp4,8 miliar dari bos PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Pengakuan Eni tersebut tertuang dalam tulisan tangan yang beredar di awak media, Selasa (17/7). Surat yang ditulis dibalik penjara Komisi Pemberantasan Korupsi ini, dibenarkan kuasa kuasa hukum Eni, Fadli Nasution. Fadli mengamini bahwa dua lembar surat itu merupakan tulisan tangan kliennya.
Dalam surat dua lebar itu, Eni mengaku kerap meminta bantuan Kotjo bila ada kebutuhan yang mendesak untuk keperluan organisasi maupun kebutuhan pribadi. Eni secara bertahap menerima uang dari Kotjo sebesar Rp4,8 miliar.
"Saya mengakui ini salah, karena saya sebagai anggota DPR (karena jabatan saya melekat) dan kesalahan ini akan saya pertanggungjawabkan di depan hukum dan di hadapan Allah SWT," tuturnya.
Surat tulisan tangan yang sudah tersebar itu, diakui kuasa hukum Eni, Fadli Nasution. Fadli mengamini bahwa dua lembar surat itu merupakan tulisan tangan Eni.
KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga telah menerima uang sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.
Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.
Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar.

0 comments