Enam Terdakwa Korupsi Tata Kelola Emas Divonis 8 Tahun Penjara
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Pada perkara tersebut Majelis hakim memutuskan enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022 divonis pidana penjara masing-masing selama delapan tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

0 comments