Enam saksi Terkait Kasus Barang Darurat COVID-19 Bandung Barat Dipanggil KPK

IVOOX.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020
Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) dan kawan-kawan.
"Kamis, bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/7).
Enam saksi, yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Riki Riadi, karyawan honorer Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat Ajeng Dahlia, Kabag Pengadaan Barang Jasa Pemkab Bandung Barat Anni Roslianti.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Jagat Dirgantara Asep Cahyadinata, Swasta/ Direktur CV Satria Jakatamilung Asep Saepudin, dan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Pembatan PUPR Kabupaten Bandung Barat Chandra Kusuma Wijaya.
Selain pemeriksaan saksi, KPK pada Kamis ini juga memanggil tersangka kasus tersebut, yakni M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL). Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta.
Selain Aa Umbara dan M Totoh, KPK juga telah menetapkan Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara sebagai tersangka.

0 comments