Empat Orang Tewas Tertabrak Kereta di Karawang, KAI Kembali Ingatkan Larangan Beraktivitas di Jalur Kereta

IVOOX.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan larangan tegas bagi masyarakat untuk beraktivitas di sepanjang jalur kereta api, menyusul insiden tragis yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertabrak kereta Fajar Utama di Karawang, Jawa Barat. Kecelakaan terjadi di Km 88+700 pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, saat keempat anak tersebut bermain di rel.
Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, menegaskan bahwa aktivitas seperti bermain atau berolahraga di jalur kereta sangat berbahaya. Selain risiko keselamatan, pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang dapat berakibat pada pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
"Kami ingin mengingatkan bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Dengan kecepatan tinggi, setiap aktivitas di rel dapat mengakibatkan kecelakaan fatal," kata Anne dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Senin (23/9/2024).
Sebelumnya, empat orang tersambar kereta Fajar Utama di KM 88, Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Minggu (22/9/2024) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, keempat korban sedang melintas di atas rel hingga kereta dengan cepat menyambar keempatnya. Salah satu korban diketahui masih berusia 7 tahun.
KAI menyatakan keprihatinan atas insiden ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang. Mereka menekankan pentingnya mematuhi larangan beraktivitas di sekitar jalur kereta untuk menjaga keselamatan dan kelancaran operasional kereta api.

0 comments