Tiga Hari Lagi Kominfo Akan Tutup Akses WhatsApp, Google, Instagram, Netflix | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Tiga Hari Lagi Kominfo Akan Tutup Akses WhatsApp, Google, Instagram, Netflix

KOMINFO-logo
Logo Kominfo (Kominfo.go.id)

IVOOX.id, Jakarta - Beberapa platform digital terancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Infortmatika (Kominfo) karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Maksud dari Kominfo untuk meminta para PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah untuk menjaga keamanan dan mengakui keberadaan mereka secara hukum.

Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021 disebut juga bahwa pendaftaran PSE bisa dilakukan paling lambat dari enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.

Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022. 

Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp belum terdaftar sehingga terancam akan diblokir pada tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Mengutip dari lama Kominfo, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo tercatat dari 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.

Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

0 comments

    Leave a Reply