Empat Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus | IVoox Indonesia

April 2, 2026

Empat Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah) didampingi Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda TNI Farid Ma`ruf (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Dalam konferensi pers tersebut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan imbas dari pengusutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

IVOOX.id – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan Polisi Militer telah menetapkan empat personel TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer," kata Aulia dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2026), dikutip dari Antara.

Kapuspen melanjutkan keempat tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan hingga kini masih dalam pengawasan ketat pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk memeriksa aktivis KontraS sekaligus korban penyiraman air keras Andrie Yunus.

Pemeriksaan Andrie Yunus sebagai saksi korban ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menjelaskan awalnya penyidik berniat untuk memeriksa Andrie Yunus pada Kamis, 19 Maret 2026, tetapi dokter tidak mengizinkan hal tersebut karena alasan kesehatan Andrie Yunus.

"Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK," kata Aulia.

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY," tambahnya.

Namun demikian, Kapuspen tidak menjelaskan lebih lanjut apakah permohonan tersebut dikabulkan LPSK.

Dengan adanya pemeriksaan Andrie Yunus, Kapuspen meyakini proses penyidikan di Puspom TNI akan berjalan dengan cepat dan maksimal.

Hingga saat ini, penyidik dari POM TNI masih berupaya mengumpulkan keterangan dengan memeriksa beberapa orang saksi.

Aulia memastikan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik POM TNI berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, TNI telah berupaya mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Salah satu bentuk pertanggungjawaban, Markas Besar TNI menyatakan jabatan Kepala BAIS yang dijabat Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan, imbas pengusutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

"Jadi, kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026), dikutip dari Antara.

Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil

Terpisah, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan belum ada keterlibatan warga sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa kasus itu pun sudah dilimpahkan kepada Polisi Militer TNI.

"Sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan dari (warga) sipil," kata Iman hal itu ketika menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026), dikutip dari Antara.

Dia menegaskan bahwa polisi akan selalu berkomitmen untuk memproses penegakan hukum demi meminta pertanggungjawaban secara transparan dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demikian," kata dia.

Namun, dia mengatakan bahwa setiap penegakan hukum yang dilakukan akan selalu berbasis fakta hukum yang diperoleh dari proses penyidikan.

Untuk itu, dia mengajak seluruh pihak untuk sama-sama berdoa untuk kesembuhan Andrie Yunus dan bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Dia pun berterima kasih kepada seluruh pihak atas seluruh masukan dan koreksi terhadap kepolisian.

"Seluruh masukan dan koreksi yang akan menjadi pedoman dan obat bagi kami untuk kami berbuat lebih baik lagi dalam pelayanan kepada masyarakat, bangsa, negara," kata dia.

0 comments

    Leave a Reply