Emirsyah Satar Divonis Lima Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 maskapai PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) berjalan menuju kursi saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

0 comments