Eksepsi Terdakwa Korupsi BTS Ditolak
IVOOX.id - Terdakwa Irwan Hermawan (kiri) beranjak usai mengikuti sidang perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan dua terdakwa lainnya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk Galumbang Menak Simanjuntak serta Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Irwan Hermawan (kanan) bersiap mengikuti sidang perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (kiri) beranjak usai mengikuti sidang perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Mukti Ali mengikuti sidang perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (depan) mengikuti sidang perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Galumbang yang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan dua terdakwa lainnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan serta Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
0 comments