Eksekusi Cambuk Pelanggar Qanun Syariat di Aceh
Algojo (kanan) mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam (kedua kiri) di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (20/8/2026). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk antara tujuh hingga 100 kali cambuk di depan umum terhadap 11 terpidana pelanggar Qanun Aceh nomor 12/2025 tentang perubahan Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat jarimah ikhtilat, khalwat, khamar dan zina. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra


0 comments