Eksekusi Cambuk di Aceh | IVoox Indonesia

April 27, 2025

Eksekusi Cambuk di Aceh

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (kiri) menahan sakit saat dicambuk algojo di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/4/2025). Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 10-100 kali cambuk kepada sepuluh warga yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat Qanun Syariat tentang Khalwat (zina) dan Maisir (judi). ANTARA FOTO/Rahmad

0 comments

    Leave a Reply