Eks Pejabat MA Zarof Ricar Siapkan Upaya Hukum Pembelaan

IVOOX.id – Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan upaya pembelaan terkait kasus dugaan makelar perkara Ronald Tannur. Kasus itu sendiri tengah ditangani penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” ujar Handika dalam siaran pers Minggu (27/10/2024).
Handika mengatakan, pihaknya meminta agar semua pihak tidak berspekulasi hingga menyebabkan rusaknya kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung. Sebab, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.
“Kami mengimbau kepada semua pihak, supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” katanya.
Lebih lanjut dia juga menyampaikan harapan agar dalam penanganan perkara, penyidik Kejaksaan Agung bersikap profesional. Selain itu, pemenuhan hak tersangka juga diberikan.
“Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespons tindakan apa pun dari jajaran jampidsus Kejagung yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Handika.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) inisial ZR lantaran diduga menjadi perantara suap untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar mengatakan ZR yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.
"Dalam perkembangannya penyidik mengembangkan perkara dan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 jam 22.00 WITA penyidik telah melakukan penangkapan terhadap ZR mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ujar Abdul Kohar dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

0 comments