Eks Menteri ESDM Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Petral

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Pemeriksaan Sudirman dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sudirman Said menyampaikan ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya dirinya juga pernah dimintai keterangan terkait pengalaman dan peran yang pernah ia jalani di sektor energi nasional. Pemeriksaan kali ini berlangsung sekitar tujuh jam, sejak Senin (19/1/2026) pagi WIB.
“Kehadiran saya ini yang kedua, untuk menjelaskan apa yang saya lakukan, alami, dan ketahui ketika menjalankan dua tugas yang pernah saya emban,” ujar Sudirman di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/1/ 2026).
Sudirman menyampaikan, pada pemeriksaan kali ini ia juga dimintai keterangan ketika dirinya menjadi Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina pada 2008-2009. Menurut ia posisi ketika menjadi menteri dan di ISC memberinya pemahaman mengenai persoalan tata kelola migas, khususnya di lingkungan Pertamina.
Sudirman mengakui kepada penyidik bahwasanya selama ia menjabat di internal Pertamina hingga saat dipercaya memimpin Kementerian ESDM sudah berupaya melakukan pembenahan. Namun kata ia langkah-langkah tersebut kerap menghadapi kendala, termasuk dalam upaya memberantas praktik mafia migas yang tidak berjalan mulus.
"Saat menjabat di ISC Pertamina, unit sempat tidak berfungsi optimal setelah terjadi pergantian direksi dan unit itu dilumpuhkan,” ujar Sudirman.


0 comments