Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU | IVoox Indonesia

July 12, 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

antarafoto-konferensi-pers-jampidsus-febrie-adriansyah-1783673234-1
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

IVOOX.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini. Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Akibat perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Selain Febrie, Kortas Tipidkor Polri juga menetapkan satu tersangka lainya yakni inisial DR. Dalam perkara ini DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 (Juli), dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," kata Totok.

Totok mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Lebih lanjut ia menyampaikan proses penyidikan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejagung. Hal ini kata ia berdasarkan kesepakatan Polri dan Kejagung untuk melimpahkan penyidikan terhadap tiga perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada Korps Adhyaksa.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," kata Totok.

0 comments

    Leave a Reply