Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK | IVoox Indonesia

July 26, 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

IVOOX.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/026), dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan alasan Febrie ditahan di Rutan KPK karena yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar. Penyidik pun memandang perlu untuk memberikan perlindungan kepada Febrie sehingga ditempatkan pada rutan lain selain rutan Kejaksaan.

Selain itu menurut dia, penahanan di Rutan KPK juga merupakan bentuk sinergi Kejagung dengan KPK dalam proses akuntabilitas dan transparansi.

“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujarnya.

Soal Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Rudi mengaku pihaknya terburu-buru sehingga tidak sempat memakaikan rompi pada Febrie.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya,” katanya.

Febrie terlihat keluar dari Gedung Utama Kejagung, tidak mengenakan pakaian batik berwarna abu-abu. Tangannya juga tampak tidak diborgol.

Terpisah, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, lembaga antirasuah sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam, dikutip dari Antara.

Walaupun demikian dia mengaku lupa kapan tepatnya KPK menerima surat Kejagung tersebut.

“Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan surat tersebut secara resmi disampaikan oleh Kejagung dan diteruskan oleh jajaran KPK kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Febrie Adriansyah dititipkan penahanannya untuk 20 hari pertama.

“Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan Febrie Adriansyah akan ditahan di sel biasa atau tidak akan ditempatkan dalam sel khusus.

“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” ujarnya.

Selain itu Budi merespons penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik, dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung,” katanya.

Ia juga merespons pertanyaan jurnalis terkait pemeriksaan Febrie Adriansyah ke depannya di KPK atau Kejagung.

“Untuk pemeriksaan, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi, nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya di mana,” ujarnya.

Sebelumnya Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung dengan tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB.

Febrie memenuhi panggilan pada Jumat, 24 Juli 2026, sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian setelah diperiksa, Febrie merasa dirinya dikriminalisasi.

Sekitar pukul 23.22 WIB Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tanpa memakai rompi tahanan. Febrie tiba setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh Kejagung.

0 comments

    Leave a Reply