Ekonomi Biru untuk Laut Sehat, Indonesia Sejahtera | IVoox Indonesia

June 8, 2025

Ekonomi Biru untuk Laut Sehat, Indonesia Sejahtera

IMG-20220226-WA0025
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Gubernur Maluku Murad Ismail. (Foto: Dok. KKP)

IVOOX.id, Belitung Timur - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menggaungkan konsep ekonomi biru dalam presidensi G20 2022. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, ekonomi biru merupakan konsep yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara dua aspek yang terkait dalam ekosistem kelautan yaitu ekologi dan ekonomi. Dengan kata lain, ekonomi biru tidak semata-mata melihat potensi kelautan sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sangat menekankan kepada vitalnya menjaga kelestarian lingkungan hidup di dalam ekosistem bahari.

Ia menjelaskan, konsep ekonomi biru selain bermanfaat untuk menjaga kesehatan laut, juga akan dapat membuka peluang investasi, lapangan pekerjaan, dan pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional karena distribusi pertumbuhan ekonomi perikanan cenderung ke daerah Indonesia timur, sehingga juga meningkatkan taraf hidup masyarakat di daerah.

Trenggono menjelaskan, KKP sudah menyiapkan roadmap atau peta jalan sebagai acuan pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia untuk hari ini hingga 25 tahun mendatang. Ada beberapa program terobosan dalam roadmap tersebut, yang salah satunya untuk sub sektor perikanan tangkap.

Untuk sub sektor perikanan tangkap yakni kebijakan penangkapan ikan terukur yang diimplementasikan pada awal 2022. Melalui skema penangkapan ikan terukur yang pembuatannya melibatkan para ahli dan SDM unggul di KKP.

"Saya optimistis terjadi transformasi pada sektor perikanan Indonesia di masa depan," kata dia.

Ia menyampaikan, transformasi utamanya meliputi penangkapan ikan menjadi terukur dan berkelanjutan dari yang sebelumnya tidak demikian. Pengendalian penangkapan ikan dilakukan dengan menerapkan sistem kuota dan membagi zona penangkapan ikan terukur, yang diperuntukan sebagai daerah penangkapan ikan dan daerah penangkapan ikan terbatas dan/atau Daerah Pemijahan dan Pengasuhan Ikan, menjadi 6 (enam) zona penangkapan ikan terukur yang dimanfaatkan untuk industri, nelayan lokal, dan bukan tujuan komersial. 

"Serta yang paling utama, Indonesia sebagai negara maritim bertransformasi menjadi pemain nomor wahid produk perikanan dunia dari yang tadinya hanya pemasok gurem. Penangkapan ikan terukur pada akhirnya akan menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing di Indonesia," lanjut Trenggono.

Akselerasi

Bentuk program terobosan yang akan diakselerasi adalah penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), pengembangan budidaya perikanan untuk komoditas berorientasi ekspor (udang, lobster, kepiting, dan rumput laut), serta pembangunan 130 kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal, dan 120 kampung nelayan maju.

"Implementasi turunan tiga program terobosan tentu memiliki sejumlah tantangan, mulai dari kesiapan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia (SDM), sampai pada kekuatan teknologi. Namun tantangan bukanlah halangan, sehingga saya pastikan implementasinya tetap berjalan sesuai waktu yang telah direncanakan," tambah Trenggono.

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Indra Jaya menambahkan, kebijakan penangkapan ikan terukur dari program KKP dinilai sudah tepat diterapkan saat ini dan seterusnya sudah tepat. Sebab, kebijakan penangkapan ikan terukur adalah kebijakan yang mengedepankan aspek ekologi ketimbang ekonomi.

"Dari segi operasional aspek ekologi diterjemahkan menjadi adanya jaminan keberlanjutan sumber daya ikan yang ada, tidak terjadi penangkapan ikan berlebih (overfishing) dan tidak terjadi pengurangan kemampuan ikan untuk berproduksi (overfished). Jumlah atau upaya yang dibutuhkan untuk menangkap ikan besok atau lusa atau setahun ke depan setidaknya sama atau kurang/lebih rendah daripada hari ini," jelas Indra.

Menurut dia, penetapan zonasi daerah penangkapan ikan sudah dilakukan sejak lama karena hal ini memang perlu untuk memudahkan pengaturan, pengawasan, dan mencegah konflik antar pemanfaat sumber daya ikan. Agar tidak terjadi eksploitasi yang berlebih apalagi berkepanjangan maka perlu pemantauan dan penegakan hukum bagi yang melanggar. Pencatatan, pelaporan dan verifikasi hasil tangkapan perlu dilakukan secara teratur dan tersistem.

"Laporan data hasil tangkapan ini kemudian dapat dijadikan masukan untuk mengkaji dan menganalisis dinamika atau respons sumber daya ikan terhadap upaya penangkapan yang terjadi," kata dia.

Kemudian, tambah dia, yang harus dilakukan KKP adalah benar-benar konsisten menjalankan aturan kebijakan yang telah ditetapkannya, melakukan pengawasan operasi penangkapan ikan serta mencatat dengan rajin dan akurat data hasil tangkapan. Selain itu, perkembangan dari implementasi kebijakan ini perlu dievaluasi secara reguler oleh pihak independen untuk mendapatkan penilaian yang objektif dan mendapat masukan perbaikan yang berkualitas bagi penyempurnaan implementasi kebijakan tersebut.

0 comments

    Leave a Reply