Ekonom Ingatkan Perpres Ojol Harus Pastikan Hubungan Kemitraan Setara | IVoox Indonesia

Ekonom Ingatkan Perpres Ojol Harus Pastikan Hubungan Kemitraan Setara

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda ditemui usai menghadiri diskusi forum wartawan industri di Jakarta, Kamis (17/4/2025). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

IVOOX.id – Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring harus memastikan hubungan kemitraan antara pengemudi atau ojek daring atau online (ojol) dan perusahaan aplikasi berjalan secara setara.

Menurut dia, pengemudi yang berada dalam skema kemitraan seharusnya memiliki keleluasaan dalam menentukan waktu bekerja, termasuk memilih kapan ingin menerima pesanan atau beristirahat.

“Kalau dia memang bentuknya kemitraan, itu harus ada pengaturan terkait dengan mereka tidak boleh dipaksa untuk bekerja sesuai dengan keinginan di platform,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/8/2026), dikutip dari Antara.

Ia menilai fleksibilitas tersebut merupakan konsekuensi dari hubungan kemitraan, sehingga pengemudi semestinya tidak diwajibkan aktif pada hari atau jam tertentu sebagaimana pekerja dalam hubungan kerja.

Selain itu, Nailul mendorong adanya keleluasaan bagi pengemudi untuk menggunakan lebih dari satu perusahaan aplikasi atau menerapkan konsep multi-homing.

“Karena ini sifatnya adalah kemitraan, mereka tidak boleh hanya satu platform saja. Mereka harus memiliki keleluasaan juga untuk pindah ke platform yang lainnya,” katanya.

Menurut Nailul, apabila perusahaan aplikasi mulai mengatur jam kerja, memberikan kewajiban tertentu, atau memberikan sanksi hingga pemutusan kemitraan karena pengemudi tidak memenuhi pola kerja yang ditentukan platform, hubungan tersebut dapat kehilangan karakter kemitraan.

Oleh sebab itu, ia mengatakan Perpres transportasi daring perlu memberikan batas yang jelas dalam hubungan kemitraan guna mencegah ketimpangan posisi antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Nailul juga menekankan perlindungan sosial pengemudi tetap harus menjadi bagian dari pengaturan, terlepas dari status hukum pengemudi sebagai mitra, pekerja, maupun pelaku UMKM.

“Untuk hal yang sifatnya fundamental itu tidak boleh ditawar. Seperti perlindungan sosial minimum dari pengemudi itu harus ada di situ semuanya,” katanya.

Ia menyebut perlindungan tersebut antara lain mencakup kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, perusahaan aplikasi juga perlu ikut bertanggung jawab dalam memastikan perlindungan tersebut tersedia bagi pengemudi.

DPR RI dan pemerintah telah merampungkan pembahasan Perpres tentang transportasi daring yang mengatur angkutan orang, barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengaturan tarif pengiriman barang dan makanan nantinya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan, dan para pengemudi transportasi daring akan berada dalam pembinaan Kementerian UMKM.

0 comments

    Leave a Reply