Ekonom Ingatkan Pajak Marketplace yang akan Berlaku Mulai 1 November agar Ramah UMKM | IVoox Indonesia

Ekonom Ingatkan Pajak Marketplace yang akan Berlaku Mulai 1 November agar Ramah UMKM

Konsumen mengakses aplikasi belanja daring (lokapasar)
Konsumen mengakses aplikasi belanja daring (lokapasar) di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nym.

IVOOX.id – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar (marketplace) perlu dilakukan secara otomatis dan ramah bagi pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru,” kata Rizal di Jakarta, Minggu (20/9/2026), dikutip dari Antara.

Menurutnya, tarif PPh sebesar 0,5 persen relatif rendah. Namun, karena pajak tersebut diperhitungkan berdasarkan omzet, dampaknya tetap perlu diperhatikan terutama bagi UMKM dengan margin usaha yang tipis.

Karena itu, ketentuan batas omzet hingga Rp500 juta per tahun dinilai harus benar-benar efektif dalam melindungi usaha mikro.

Dengan perlindungan tersebut, kata Rizal, penerapan pajak marketplace diharapkan tidak menggerus margin usaha, mendorong kenaikan harga, maupun membuat pelaku usaha memilih bertransaksi di luar ekosistem marketplace formal.

Selain itu, mekanisme administrasi juga dinilai perlu dibuat sesederhana mungkin dengan mengandalkan sistem yang otomatis dan terintegrasi.

Dalam skema tersebut, pelaku UMKM cukup menjalankan aktivitas penjualan seperti biasa, sementara platform marketplace menangani proses pemungutan pajak, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan.

“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace) mulai berlaku pada 1 November 2026.

Implementasi itu berlaku seiring dengan berakhirnya masa penundaan kebijakan yang direncanakan hingga 31 Oktober 2026.

“(Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo saat dikonfirmasi wartawan usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026), dikutip dari Antara.

Sejauh ini, lanjut Bimo, Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia lokapasar.

Oleh karena itu, kebijakan itu tetap merujuk pada keputusan terakhir di mana pungutan ditunda hingga 31 Oktober 2026.

“Ini berdasarkan aturan yang suda ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar mulanya direncanakan untuk berlaku efektif pada Agustus 2026. Namun, eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan itu pada 5 Agustus 2026.

DJP pun menjelaskan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Adapun empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, sebagaimana yang diatur dalam PMK 37/2025, di antaranya Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Meski demikian, pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

0 comments

    Leave a Reply