Ekonom dan Pengamat Dorong Windfall Tax di Tengah Lonjakan Harga Energi Global | IVoox Indonesia

May 5, 2026

Ekonom dan Pengamat Dorong Windfall Tax di Tengah Lonjakan Harga Energi Global

Aktivitas kontraktor pertambangan batu bara.
Ilustrasi - Aktivitas kontraktor pertambangan batu bara. (ANTARA/HO-PPA)

IVOOX.id – Lonjakan harga energi global kini semakin terasa hingga ke tingkat rumah tangga di Indonesia, tercermin dari kenaikan harga bahan bakar, transportasi, hingga kebutuhan pangan. Di tengah tekanan tersebut, muncul dorongan kuat agar pemerintah mempertimbangkan penerapan windfall tax sebagai instrumen fiskal untuk mengatasi ketimpangan.

Dalam diskusi jurnalis yang digelar 350.org Indonesia di Jakarta, sejumlah ekonom dan pengamat menyoroti bahwa krisis energi tidak hanya berdampak pada angka makro, tetapi juga memperparah beban hidup masyarakat, khususnya kelompok rentan. “Ada dampak yang tidak terlihat dari krisis ini, yaitu kenaikan seluruh biaya hidup rumah tangga. Ini paling dirasakan oleh kelompok rentan yaitu nelayan, petani, pekerja informal, dan terutama perempuan yang mengelola ekonomi keluarga. Krisis ini bukan sekadar statistik, tapi kenyataan sehari-hari,” ujar Sisilia Nurmala Dewi dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Senin (4/5/2026).

Tekanan ini semakin berat karena Indonesia masih bergantung pada energi fosil dan impor energi. Di sisi lain, pemerintah harus mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi energi yang mencapai sekitar Rp381 triliun dalam APBN 2026. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup menahan lonjakan biaya hidup.

Paradoks muncul ketika perusahaan energi justru mencatat keuntungan besar di tengah krisis. Jaya Darmawan dari CELIOS menilai kondisi ini sebagai ketimpangan struktural yang perlu segera dikoreksi. “Ini paradoks yang harus kita bongkar. Fenomena yang terjadi di global juga terjadi di Indonesia, di mana masih banyak korporasi besar termasuk yang ekstraktif menikmati hidden subsidy dari belanja perpajakan. Bahkan, angkanya mencapai Rp143 triliun di 2026,” ujarnya.

Lebih jauh, Aryo Irhamna dari INDEF mengungkapkan bahwa sistem penerimaan negara saat ini belum mampu menangkap lonjakan keuntungan sektor energi secara optimal. “Saat harga batubara naik enam kali lipat, penerimaan negara tidak naik enam kali lipat. Selisihnya menjadi supernormal profit di tangan produsen,” katanya.

Sebagai solusi, para narasumber mendorong penerapan windfall tax, yaitu pajak atas keuntungan berlebih yang diperoleh perusahaan saat harga komoditas melonjak. Kebijakan ini dinilai dapat menjadi sumber penerimaan negara sekaligus alat untuk melindungi masyarakat dari dampak krisis.

“Windfall tax bukan ide baru, beberapa negara sudah menerapkan kebijakan ini sebagai instrumen fiskal. Indonesia seharusnya juga menggunakan ini sebagai momentum untuk menarik pajak atas nama kepentingan publik, yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik untuk menerapkannya,” ujar Dwi Wulan Ramadani dari Yayasan CERAH.

0 comments

    Leave a Reply