Eggi Sudjana Tolak Diperiksa Kembali oleh Polisi

IVOOX.id, Jakarta -- Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menolak diperiksa kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia beralasan keterangan soal people power pada pemeriksaan sebelumnya sudah cukup.
"Sudah cukup memberikan klarifikasi. Eggi Sudjana tidak mau berpendapat. Karena banyak pertanyaan pendapat. Karena apa? Saksi itu sesuai dengan KUHAP, yaitu yang melihat, mendengarkan, dan menyaksikan," kata kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5).
Menurut Pitra, Eggi merasa sudah cukup memberi keterangan ke penyidik pada Jumat (26/4).
"Klien kami sudah merasa cukup terhadap pertanyaan tentang pengetahuan people power. Sudah cukup jelas. Kan ada 116 pertanyaan itu sudah cukup jelas. Mau tanya apa lagi," kata Pitra.
Selain itu, Pitra menilai kliennye tidak dapat diperiksa karena saat Eggi Sudjana menyatakan people power masih berstatus sebagai tim advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Terhadap pemeriksaan klien kamu sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Eggi Sudjana tidak boleh diperiksa. Karena dalam pasal tersebut disebutkan seorang advokat wajib menjaga kerahasiaan kliennya, data-data dan informasi kliennya," ujar Pitra.
Pitra mengklarifikasi soal pelaporan yang menyeret kliennya itu. Dia menegaskan pelaporan itu dilakukan oleh Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) yang dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
"Kami ingin klarifikasi seolah diframing ini proses pemeriksaan dari laporan Caleg PDIP atas nama Dewi Tanjung, itu tidak benar. Tapi laporan dari relawan Pro Jokowi Ma'ruf. Terhadap laporan ini, tuduhan yang dikenakan mereka ini klien kami sebagai pelaku makar," kata Pitra.
Pitra menyebut laporan tersebut tidak tepat. Konteks makar yang disangkakan kepada Eggi juga tidak terpenuhi.
"Ini perlu digarisbawahi, konteks makar tersebut tidak terpenuhi klien kami sebagai pelaku makar. Yang dikatakan, makar itu, kalau dia bisa menguasai atau menggerakkan setengah rakyat Indonesia ini. Ini kan Eggi Sudjana seorang sipil, bukan militer," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyayangkan ketidakhadiran Eggi.
"Rencananya, saksi seharusnya hadir untuk pemeriksaan lanjutan dan melanjutkan pertanyaan yang belum diberikan kepada saksi," kata Argo.
Eggi pernah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 13 jam. Dalam pemeriksaan itu, Eggi disodori 116 pertanyaan namun yang baru dijawab 25 pertanyaan.
Laporan terhadap Eggi teregistrasi nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Eggi disangkakan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Eggi juga dilaporkan oleh Dewi Tanjung setelah berpidato dengan seruan people power pada Rabu, 17 April 2019. Pernyataan itu dinilai merugikan dan bisa memecah belah bangsa Indonesia.
Orasi Eggi yang menyatakan people power itu tersebar di media sosial WhatsApp dan Youtube pada hari yang sama. Dari media sosial itu, Dewi mengetahuinya dan bukti rekaman video orasi Eggi juga dilampirkan dalam perlaporan ini.
Dewi mengaku telah menghubungi Eggi untuk menanggapi pernyataan tersebut. Hal ini dilakukan sebelum ia melaporkan Eggi, karena dirinya berteman baik. Namun, Eggi tak merespons dan Dewi langsung melapor ke polisi.

0 comments