Dunia Internasional Apresiasi Penanganan Hoaks Pemilihan Serentak 2020
IVOOX.id, Jakarta - Penanganan hoaks dan disinformasi selama Pemilihan Serentak 2020 mendapat apresiasi dari dunia internasional. Hal itu dibeberkan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar.
“Indonesia merupakan negara yang mendapatkan respons baik di dunia internasional terkait bagaimana penanganan hoaks, disinformasi dalam proses pemilihan,” ujar Fritz.
Fritz memaparkan, terkait penyelenggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, pihaknya sudah mendapat laporan 45 isu hoaks dan 548 tautan laporan. Salah satunya laporan mengenai adanya kampanye di media sosial sebelum waktu yang ditetapkan, yaitu 22 November 2020.
BACA JUGA: Masih Menyisakan Tahapan Sengketa, Semua Pihak Diminta Jaga Kondusifitas Pemilihan Serentak 2020
"Kami meminta platform untuk di-take down," kata dia. Sayangnya, para pelanggar itu tidak dapat dipidana meskipun dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 mengatakan iklan media sosial atau internet lebih maju dari yang tercantum di Pasal 65 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Namun dalam peraturan tersebut, tidak ada konsekuensi pidana bagi pelanggarnya. Laporan lainnya yang muncul adalah pelanggaran seperti menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, kampanye di luar jadwal, hingga menghina seeorang, dan melanggar UU ITE.
BACA JUGA: Pembangunan Berkelanjutan Solusi Ketahanan Ekonomi Nasional
"Sekarang yang Bawaslu lakukan adalah melakukan pengawasan terkait iklan. Saya yakin dalam melakukan pengawasan terkait di internet, kita bisa melihat apakah ini dilakukan oleh pasangan calon, akun resmi atau bukan," ucap dia.
0 comments