Dukung Program 3 Juta Hunian, OJK Beri Relaksasi Pembiayaan Perumahan | IVoox Indonesia

May 13, 2025

Dukung Program 3 Juta Hunian, OJK Beri Relaksasi Pembiayaan Perumahan

antarafoto-perpanjangan-insentif-ppn-dtp-perumahan-dorong-pertumbuhan-ekonomi-17
Seorang pekerja menyelesaikan pembangunan unit rumah di perumahan Bumi Kota Praja, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (30/12/2024). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2025 di sektor perumahan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. ANTARA FOTO/Andry Denisah

IVOOX.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya memberikan dukungan terhadap program pembiayaan 3 juta hunian yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo.

"Program ini akan menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan di sektor perumahan dan konstruksi yang juga sangat penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025).

Untuk itu kata dia, bentuk dukungan yang telah dilakukan yakni termasuk menyampaikan surat kepada perbankan agar dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis," ujarnya.

Mahendra mengatakan, salah satu kebijakan yang dikeluarkan OJK untuk mendukung program tiga juta hunian ini adalah penilaian satu pilar dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yakni berdasarkan ketepatan pembayaran.

“Hal ini sesuai dengan POJK No. 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan platform sampai Rp5 miliar, yang dapat dilakukan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga yang dikenal dengan istilah satu pilar,” katanya.

Menurutnya pemberlakuan penilaian kualitas aset itu bersifat lebih longgar dibandingkan kredit lainnya, di mana bank menilai dengan tiga pilar, yaitu prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.

Lebih lanjut Mahendra menyampaikan, OJK juga membuka kanal pengaduan khusus pada kontak 157 untuk menangani hambatan-hambatan terkait dengan proses pengajuan KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Selain itu, dalam menangani pengaduan itu secara lebih menyeluruh dan efektif, akan dibentuk satuan tugas khusus bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta stakeholders terkait lainnya," katanya. 

0 comments

    Leave a Reply