May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Dukung Keuangan Teknologi, OJK Bentuk Satgas Fintech

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membentuk satuan tugas financial digital (Satgas fintech) dalam mendukung perjalanan Fintech. Satgas fintech tersebut adalah Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan.

Menurut Wakil Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, tujuan dari dibentuknya tim ini adalah untuk membentuk dan mengembangkan ekosistem fintech. Perkembangan sementara dari kajian yang dilakukan satgas fintech ini adalah klasifikasi perusahaan fintech yang masuk dalam otorisasi OJK.

Perusahaan ini bisa terdiri dari berbagai jenis usaha, seperti perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, pinjam meminjam (peer to peer lending), crowd funding, channeling kredit dan sebagainya. "Klasifikasi perusahaan fintech itu diluar jenis usaha fintech di bidang sistem pembayaran yang akan di atur oleh Bank Indonesia," terang Rahmat di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Berdasarkan kajian OJK, Rahmat menerangkan, jumlah sementara perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia, yang masuk dalam otorisasi OJK telah mencapai 120 perusahaan.

"Sedangkan ruang lingkup aturan yang sedang disiapkan oleh satgas OJK di bidang fintech ini sementara ini adalah aturan dibidang permodalan, aturan model bisnis, aturan perlindungan konsumen dan aturan manajemen risiko minimal," pungkas Rahmat.[ava]

0 comments

    Leave a Reply