Dukung Deregulasi Impor, Bea Cukai Perkuat Pengawasan

IVOOX.id – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah deregulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025.
“Kami di Kementerian Keuangan, baik tim tarif maupun Bea Cukai, mendukung penuh langkah deregulasi ini. Kami akan menindaklanjuti dengan proses pengawasan impor yang lebih cepat, lebih handal, dan mengintegrasikannya dengan sistem CEISA di Bea Cukai,” ujar Anggito dalam konferensi pers Senin (30/6/2025).
Anggito menyoroti dua fokus utama Kemenkeu dalam mendukung kebijakan ini. Pertama, relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) untuk 482 kode HS (Harmonized System) yang telah diidentifikasi oleh Bea Cukai.
Kedua, percepatan penetapan tarif remedi atau perlindungan, yang semula memakan waktu hingga 40 hari, kini dipangkas menjadi 14 hari melalui koordinasi tim tarif dan pelaksanaan Bea Cukai bersama kementerian/lembaga terkait.
“Kami ingin memastikan prosesnya itu berlangsung dengan cepat,” katanya.
Langkah tersebut, kata dia, diharapkan mendukung kelancaran arus barang di pelabuhan dan mencegah risiko ekonomi biaya tinggi akibat penumpukan dan keterlambatan bongkar muat.
“Kementerian Keuangan tentu dalam hal ini Bea Cukai akan memastikan proses kelancaran proses bisnis dan bongkar muat di pelabuhan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penundaan, penumpukan, dan bahkan risiko terhadap ekonomi biaya tinggi akibat proses yang apa mungkin tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Kebijakan deregulasi tersebut kata dia merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menjaga daya saing nasional di tengah dinamika ekonomi dunia yang semakin kompleks.

0 comments