Dugaan Pungli di Rutan KPK capai Miliaran Rupiah | IVoox Indonesia

May 11, 2025

Dugaan Pungli di Rutan KPK capai Miliaran Rupiah

keterangan-dewas-kpk-terkait-ketua-kpk-firli-bahuri-7
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) menyampaikan hasil pemeriksaan etik saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dewas KPK menyatakan dari hasil pemeriksaan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa terkait pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dianggap bukan kewenangan KPK melainkan kewenangan PTUN, sementara untuk kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) perkara korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM, Dewas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan ke sidang etik karena tidak cukup bukti . ANTARA FOTO/Reno Esnir

IVOOX.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap mengenai adanya dugaan tindakan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Saat ini, Dewas telah meminta kepada pimpinan KPK untuk segera menindaklanjuti akan adanya hal tersebut.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di rutan KPK, Untuk itu Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini sudah tindak pidana," ucap Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada awak media di Gedung KPK Lama di Jakarta Senin kemarin (19/6/2023).

Berdasarkan informasi, Dewas KPK mendapatkan temuan akan adanya dugaan pungli yang terjadi sejak periode Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022. Dengan dugaan besaran pungli yang terjadi mencapai 4 miliar rupiah.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periodenya Desember 2021 sampai dengan Bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp. 4 Miliar jumlah sementara. Mungkin akan berkembang lagi," ujar Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menambahkan.

Albertina menyebut, beberapa indikasi terjadi pungli di rutan KPK diantaranya juga turut disetorkan melalui setoran tunai, yang menggunakan rekening pihak ketiga.

"Mungkin akan berkembang lagi, kami tidak tau, karena Dewan Pengawas keterbatasan masalah etik, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Ini semua tidak kami tidak menyampaikan secara transparan disini, karena ini ada unsur pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa 16 Mei 2023 untuk menindaklanjuti masalah pidananya, kami sudah melakukan klarifikasi untuk etiknya," pungkasnya 

Reporter: Denny Arya 

0 comments

    Leave a Reply