Dugaan Penyerobotan Tanah Negara di Deli Serdang | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Dugaan Penyerobotan Tanah Negara di Deli Serdang

kasus-penyerobotan-tanah-5
Refleksi Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa (18/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

IVOOX.id - Refleksi Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara disaksikan Jampidum Fadil Zumhana (kanan), Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (kedua kiri) dan Kajati Sumatera Utara Idianto (kiri) di Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa (18/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa (18/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara disaksikan Jampidum Fadil Zumhana (kiri), Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (kedua kanan) dan Kajati Sumatera Utara Idianto (kanan) di Jakarta, Selasa (18/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara disaksikan Jampidum Fadil Zumhana (kiri), Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (kedua kanan) dan Kajati Sumatera Utara Idianto (kanan) di Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

0 comments

    Leave a Reply