Dugaan Pengoplosan Pertamax, BPKN: Konsumen Dirugikan! | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Dugaan Pengoplosan Pertamax, BPKN: Konsumen Dirugikan!

Ilustrasi antrean pengendara di SPBU Pertamina
Ilustrasi antrean pengendara di SPBU Pertamina. IVOOX/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta sejumlah subholding dan kontraktor kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023 tidak hanya merugikan negara, tetapi juga konsumen. Kasus ini diduga melibatkan rekayasa ekspor-impor minyak mentah serta pengoplosan bahan bakar, di mana Pertalite dengan RON 90 dicampur dan dijual sebagai Pertamax RON 92 dengan harga lebih tinggi. 

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah dilanggar. Konsumen seharusnya mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan harga yang dibayarkan, namun dalam kasus ini, mereka justru menerima produk dengan kualitas lebih rendah.  

"Konsumen dijanjikan membeli Pertamax RON 92 yang lebih mahal, tetapi ternyata hanya mendapatkan Pertalite RON 90. Ini melanggar hak konsumen untuk memperoleh barang yang sesuai dengan informasi yang benar, jelas, dan jujur," ujar Mufti dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Kamis (27/2/2025).  

Mufti juga menyebut bahwa dalam UUPK, konsumen berhak mengajukan gugatan dan menuntut ganti rugi kepada PT Pertamina. Gugatan ini bisa dilakukan secara individu maupun bersama-sama dalam bentuk class action karena kerugian yang dialami bersifat massal. Bahkan, pemerintah atau instansi terkait juga bisa ikut menggugat mengingat besarnya dampak kasus ini.  

BPKN mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik curang ini dan memberikan hukuman berat kepada pelaku. Selain itu, Pertamina diminta untuk transparan dalam memberikan informasi mengenai kualitas bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian konsumen, serta meningkatkan sistem pengawasan dan distribusi agar kejadian serupa tidak terulang.  

"BPKN siap menerima laporan dari konsumen yang merasa dirugikan. Kami akan memberikan pendampingan dan membantu mereka dalam memperjuangkan hak-haknya," kata Mufti.

0 comments

    Leave a Reply