Dugaan Korupsi, Kejati Sumut Tahan Direktur Kapital Market PT MNC Securitas | IVoox Indonesia

May 10, 2025

Dugaan Korupsi, Kejati Sumut Tahan Direktur Kapital Market PT MNC Securitas

1574955355497

IVOOX.Id, Medan - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan tersangka Direktur Kapital Market PT MNC Securitas, inisial AI, Rabu (27/11/2019).

Saat ini tersangka AI dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA, Tanjung Gusta, Kota Medan hingga dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.

"Jaksa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 UU.RI.No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU.RI. No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Mukri SH MH melalui realisnya.

Kapuspenkum mengatakan, kasus tersebut bermula ketika MNC Securitas selaku Arranger/agen mengajukan penawaran MTN di tahun 2017 kepada PT Bank Sumut yang diterbitkan oleh PT SNP merupakan anak perusahaan dari PT Columbia. 

Penawaran MTN tersebut dikirim oleh tersangka AI kepada Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut melalui email pribadi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bank Sumut. 

Selanjutnya tanpa melalui proses dari Direktur Utama PT. Bank Sumut, pengajuan penawaran MTN tersebut diproses oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT. Bank Sumut untuk dilakukan pembelian MTN Ke-III yang diterbitkan oleh PT. SNP.

Proses yang dilakukan Pimpinan Divisi Treasuri PT. Bank Sumut adalah meminta kepada Divisi Kredit untuk memperoleh Issuer Limit atau Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK). Kemudian Divisi Kredit menjawab surat dari Divisi Tresuari lewat surat, berupa memorandum yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syahriah dan Direktur Utama PT Bank Sumut mengusulkan jumlah kredit line (batas kredit) sebesar Rp 52,5 miliar.

Atas dasar persetujuan BMPK tersebut, selanjutnya oleh Divisi Treasury melakukan pembelian MTN yang diterbitkan PT. SNP melalui Arranger MNC Securitas dengan menandatangani trade confirmation pada tanggal 1 Nopember 2017 dan selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp 50 miliar.

MNC Securitas mengajukan lagi penawaran MTN Ke-IV PT. SNP tahap I tahun 2018 dengan cara yang sama dan mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syariah dan Direktur Utama PT. Bank Sumut menetapkan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) sebesar Rp 183,357 miliar yang selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp 75 miliar atas pembelian MTN yang diterbitkan PT SNP.

Kejanggalan tersebut akhirnya diketahui oleh Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) sehingga dibekukan kegiatan usaha PT. SNP Finance dengan diterbitkannya surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II tentang Pembekuan Kegiatan Usaha dan korelasinya berdampak pada Medium Term Note (MTN) dari PT. SNP yang telah dibeli oleh PT. Bank Sumut karena profit (keuntungan) yang semestinya diterima oleh PT. Bank Sumut tidak bisa diterima.

Bahkan dana PT. Bank Sumut yang telah diinvestasikan kepada PT. SNP sebesar Rp 177 miliar terancam hilang karena PT. SNP telah dimohonkan ke Pengadilan untuk di-pailit-kan, sehingga akan berdampak pada kerugian PT. Bank Sumut. 

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Mukri, penyidikan sudah dilakukan sejak Februari 2019. Sejumlah saksi-saksi telah diperiksa dan disimpulkan tidak dilakukan analisa perusahaan (Analisa Korporat) telah memperoleh bukti awal adanya perbuatan korupsi.

Hal itu dibuktikan dengan telah ditetapkannya 1 orang tersangka untuk sementara ini, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Nomor: PRINT-16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 06 November 2019. 

0 comments

    Leave a Reply