Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Jalani Pemeriksaan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

IVOOX.id – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu TA dan AR,” ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).
TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, sedangkan AR merupakan Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Tim penyidik juga berencana memeriksa satu tersangka lainya yakni MY, namun mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk tersangka MY, melalui penasihat hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” kata Ade.
Ade menambahkan, pemeriksaan perdana terhadap para tersangka difokuskan untuk mendalami peran masing-masing serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
“Seluruhnya kami dalami terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk aliran dananya,” ujar Ade.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Selain itu penyidik juga menerima satu laporan polisi tambahan dalam kasus tersebut.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi tambahan yang mewakili 146 lender sehingga total menjadi lima laporan, serta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan TPPU terkait proyek fiktif,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Jumat (6/2/2026).


0 comments