Dua Jaksa Ikut Tertangkap pada OTT di Kalimantan Selatan, KPK Koordinasi dengan Kejagung

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi secara intens dengan Kejaksaan Agung setelah menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
"Iya, tentunya koordinasi secara intens terus dilakukan oleh KPK dengan pihak-pihak terkait ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025), dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan baik KPK maupun Kejagung memiliki visi dan misi hingga komitmen yang sama kuat dalam pemberantasan korupsi.
"Tentu punya visi dan misi yang sama, serta komitmen yang sama kuat dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan kegiatan tertangkap tangan di wilayah Kalimantan Selatan," katanya.
KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. KPK menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Budi mengatakan, OTT terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, terkait dugaan pemerasan.
“Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Selain itu, Budi mengatakan KPK turut menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah saat melakukan OTT terhadap Kajari Hulu Sungai Utara.
Sementara itu, dia mengatakan Kajari Hulu Sungai Utara bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, dan empat orang yang sebelumnya diumumkan ditangkap sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Ada yang Diduga Kabur Saat OTT di Kalimantan Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada pihak yang diduga kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di Kalimantan Selatan, yakni pada 18 Desember 2025.
“Dalam kegiatan di lapangan, ada pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025), dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, kata Budi, KPK mengimbau kepada pihak-pihak tersebut untuk kooperatif dan menyerahkan diri.
“KPK mengimbau kepada para pihak tersebut untuk kooperatif, dan bisa menyerahkan diri. Untuk apa? Supaya proses penyidikan ini juga bisa efektif,” katanya.
Menurut dia, penyidikan OTT Kalsel dapat terbantu bila pihak tersebut menyerahkan diri dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK.


0 comments