DSI Resmi Beroperasi, Airlangga Sebut Tak Ada Negara yang Dikecualikan

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tidak ada negara yang dikecualikan dalam aktivitas ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) meski Indonesia sudah mempunyai kerja sama bilateral dengan sejumlah negara.
“Kalau DSI untuk semua sektor. Tidak ada (negara yang dikecualikan),” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (26/5/2026), dikutip dari Antara.
Hal ini berbeda dengan skema kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang mengecualikan sejumlah negara yang sudah menjalin perjanjian bilateral, salah satunya Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sudah resmi menjadi BUMN.
“Hari ini sudah menjadi BUMN, karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN,” ujar Dony ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/5/2026), dikutip dari Antara.
Dony menyampaikan sudah menandatangani DSI menjadi BUMN pada Senin (25/5) pagi. Meskipun demikian, mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam, seperti batu bara, minyak kelapa sawit dan paduan besi (ferro alloy) masih dalam proses. “Nanti rinciannya akan disampaikan. Sedang diproses,” katanya.
Kewajiban DMO Minyak Sawit Tetap Berlaku
Terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tetap berlaku meski tata kelola ekspor komoditas strategis nantinya dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Budi mengatakan, seluruh aturan, persyaratan, dan tata cara ekspor yang selama ini berjalan tidak mengalami perubahan dengan adanya kebijakan baru tersebut. Perubahan, kata dia, hanya terjadi pada pihak yang melakukan ekspor, yakni eksportir swasta menjadi DSI yang dimulai secara bertahap mulai 1 Juni 2026.
"Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan," ujar Budi di Jakarta, Senin (25/5/2026), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut hanya mengubah mekanisme pelaksana ekspor tanpa mengubah regulasi yang selama ini telah diterapkan kepada eksportir.
Selain kewajiban DMO, Budi juga memastikan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
Nantinya, kewajiban pembayaran pungutan ekspor akan menjadi tanggung jawab DSI apabila seluruh ekspor telah dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan tersebut.
"Pungutan ekspor, bea keluar kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI ya otomatis ke PT DSI," katanya.
Ia menambahkan, kewenangan penerbitan izin ekspor tetap berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tidak berubah meski ekspor dilakukan melalui DSI.
Selain itu, masa transisi pengalihan ekspor akan berlangsung hingga akhir 2026, termasuk penyesuaian terhadap kontrak-kontrak ekspor yang selama ini berjalan.
"Selama transisi itu sebetulnya proses itu berjalan. Dengan harapan transisi ini adalah proses pengalihan dan segala macamlah sehingga mulai tanggal 1 Januari itu sudah sepenuhnya oleh PT DSI," imbuh Budi.
Untuk tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yang masuk dalam skema ekspor DSI, yakni batu bara, CPO, dan ferroalloy.
Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Kemudian, pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik "under invoicing" dan "transfer pricing" pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.
Under invoicing adalah praktik kecurangan oleh importir atau eksportir yang dengan sengaja melaporkan nilai atau harga barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya.
Transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi), baik berupa barang, jasa, aset tak berwujud, maupun pendanaan.
Dalam pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.


0 comments