Drama Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Polri Umumkan Hasil Tes DNA

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari putri Lisa Mariana yang berinisial CA.
"Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA dengan hasil saudara RK dan anaknya LM yang berinisial CA, tidak identik," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/8/2025), dikutip dari Antara.
Hasil tersebut, kata dia, didapatkan dari tes deoxyribonucleic acid (DNA) dengan pengambilan sampel darah dan buccal swab terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA, putri dari Lisa.
Diketahui, pada Kamis, 7 Agustus 2025, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan CA, putri dari Lisa, melaksanakan tes DNA di Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil mengaku bahwa tes DNA ini merupakan inisiatif pihaknya.
Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti menerangkan bahwa pihaknya melaksanakan tes deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA pada 7 Agustus 2025.
Tes DNA itu dilakukan sebagai proses penyidikan laporan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik yang diajukan Ridwan Kamil.
"Mulai tanggal 8 Agustus sampai dengan 12 Agustus 2025, bertempat di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium DNA," kata Sumy , dikutip dari Antara, Rabu (20/8/2025).
Pemeriksaan di laboratorium DNA itu meliputi eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA, amplifikasi DNA, DNA typing dengan kapiler elektroforesis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA.
Sumy mengungkapkan dari pemeriksaan DNA diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.
"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy.
Sumy menegaskan hasil tes DNA ini disampaikan dengan sebenar-benarnya dan dilaksanakan sesuai dengan keilmuan yang sebaik-baiknya.
Adapun Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, Polri akan menentukan status Lisa Mariana dengan melaksanakan gelar perkara usai hasil tes DNA menunjukkan nonidentik atau putri Lisa, CA, bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Mungkin langkah yang paling dekat adalah kami akan melakukan gelar perkara dengan langkah apa yang akan kami lakukan kemudian,” kata Rizki.
Terkait kapan waktu gelar perkara, Rizki mengatakan akan mengabarkan lebih lanjut.
Kubu Lisa Terima Hasil DNA, Ridwan Kamil Minta Hentikan Spekulasi
Terpisah, Kubu Lisa Mariana menyatakan menerima hasil tes DNA yang dilaksanakan dengan Ridwan Kamil yang menunjukkan bahwa DNA putri Lisa, CA, bukan anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Yang jelas, kami dari kuasa hukum Lisa Mariana, menyampaikan terima kasih kepada Bareskrim maupun Pusdokkes Polri mulai dari pengambilan tes DNA sampai dengan hasil. Klien kami sangat menerima apa pun hasilnya,” kata pengacara Lisa, Jhonboy Nababan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025), dikutip dari Antara.
Jhonboy mengatakan, meski hasil tes DNA tidak memenangkan pihaknya, dia tidak ingin kedua belah pihak dalam kasus ini saling menyudutkan.
“Dengan hasilnya tes DNA ini, mudah-mudahan bisa jadi solusi ke depan. Jadi, tidak boleh menyudutkan satu sama lain. Ini, ‘kan, masalah aib,” ujarnya.
Dia juga menilai bahwa tes DNA yang dilaksanakan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri dan Bareskrim Polri telah dilaksanakan secara profesional dan tidak ada rekayasa di dalamnya.
“Dengan tes DNA ini, mudah-mudahan menjadi solusi yang baik ke depan dan bisa menjadi solusi yang bisa menyenangkan semua,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, meminta warga berhenti berspekulasi usai hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) oleh Pusdokkes Polri menunjukkan hasil negatif atau CA, putri dari Lisa Mariana, bukan anak biologis Ridwan.
“Dengan adanya tes DNA bahwa CA bukan anak biologis dari Ridwan Kamil, maka ini semua selesai. Tidak ada lagi spekulasi, tidak ada lagi perdebatan di media sosial maupun di media mana pun. Ini sudah selesai,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025), dikutip dari Antara.
Muslim mengatakan, hasil tes DNA yang dilaksanakan Pusdokkes Polri tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta dilaksanakan secara objektif, transparan, dan independen.
Maka dari itu, dirinya meminta agar tidak ada lagi perdebatan mengenai benar atau tidaknya Ridwan Kamil adalah ayah kandung dari CA.
“Kami harapkan juga kepada publik, mari kita sudahi adanya spekulasi yang berkembang karena ini sudah keluar hasilnya dan diharapkan semua pihak bisa menata kehidupan yang lebih baik lagi di masa depan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Ridwan Kamil menghormati apa pun hasil yang keluar dari tes DNA.
“Pak RK (Ridwan Kamil) tadi, ‘kan, sudah menyampaikan bahwa beliau menghormati apa pun proses hukumnya, apa pun hasilnya,” katanya.
Lebih jauh, Muslim memberikan apresiasi kepada Pusdokkes Polri yang telah melaksanakan tes DNA ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan medis.
Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Ridwan Kamil kemudian meminta dilakukan tes DNA, sekaligu melaporkan Lisa.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

0 comments