DPR Tegaskan TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan

IVOOX.id – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menekankan bahwa perluasan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk perang siber dan perang hibrida.
Menurut Amelia, langkah ini sejalan dengan hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR serta pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/3/2025) malam. Namun, ia juga menekankan bahwa implementasi perluasan kewenangan ini harus tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
"Kami di DPR menegaskan bahwa meskipun kewenangan TNI diperluas, prosesnya harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh melampaui batas yang dapat mengganggu supremasi sipil," ujar Amelia dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id, Rabu (19/3/2025).
Ia juga menyoroti aturan mengenai pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif. Sesuai dengan revisi UU TNI, anggota TNI yang ingin menempati jabatan sipil—di luar 14 jabatan yang telah ditentukan—harus terlebih dahulu mundur atau pensiun dari dinas aktifnya.
"Kami tegaskan bahwa untuk jabatan sipil yang tidak masuk dalam pengecualian, anggota TNI aktif yang ingin mendudukinya harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan militernya. Hal ini agar status militernya benar-benar terpisah ketika mengemban tugas sipil," tambah Amelia, yang juga merupakan politisi dari Fraksi Partai NasDem.
Dalam revisi UU TNI yang sedang dibahas, terdapat 14 kementerian/lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Daftar ini terdiri dari sembilan kementerian/lembaga yang telah diatur dalam UU TNI tahun 2004 serta lima kementerian/lembaga tambahan yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan presiden sebelum tahun 2022.
Daftar Kementerian/Lembaga Eksisting dalam UU TNI 2004:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi bagian dari Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
Daftar 5 Kementerian/Lembaga Tambahan dalam RUU TNI 2025:
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia
Revisi UU TNI ini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama dalam memastikan bahwa peran TNI tetap berada dalam koridor yang seimbang antara kebutuhan keamanan nasional dan prinsip demokrasi. Amelia menegaskan bahwa perubahan regulasi ini harus tetap menjaga supremasi sipil serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di ranah sipil.
"Kami memahami bahwa tantangan keamanan saat ini semakin kompleks, sehingga TNI memang perlu memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, tetap harus ada batasan yang jelas agar supremasi sipil tidak terganggu," katanya.

0 comments