DPR Soal RUU Perampasan Aset: Target Rampung 2026, Buka Opsi Bahas Saat Reses | IVoox Indonesia

July 15, 2026

DPR Soal RUU Perampasan Aset: Target Rampung 2026, Buka Opsi Bahas Saat Reses

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam konferensi pers usai Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai bagian dari penguatan agenda pemberantasan korupsi. Ia membantah anggapan yang menyebut DPR menolak membahas regulasi tersebut dan memastikan proses legislasi terus berjalan di Komisi III DPR RI.

Menurut Saan, komitmen DPR dalam memperkuat pemberantasan korupsi tidak berubah. Ia menilai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar," ujar Saan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Saan juga menepis adanya perbedaan sikap antara DPR dan pemerintah terkait pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, kedua pihak memiliki visi yang sama untuk memperkuat sistem hukum dalam pemberantasan korupsi, sejalan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan, pembahasan substansi RUU Perampasan Aset masih terus dilakukan oleh Komisi III DPR RI melalui berbagai mekanisme. Salah satunya dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan forum dengar pendapat publik yang melibatkan akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan berbagai RDPU maupun public hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (14/7/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan partisipasi publik menjadi aspek penting dalam penyusunan regulasi agar materi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

DPR, lanjut Saan, menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026 karena telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Untuk memenuhi target tersebut, DPR membuka kemungkinan pembahasan tetap dilakukan meskipun memasuki masa reses apabila diperlukan.

"Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini," katanya.

Menutup keterangannya, Saan menegaskan DPR akan terus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut. Menurutnya, semakin luas partisipasi publik, semakin komprehensif regulasi yang akan dihasilkan.

"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar ketika pembahasan dilakukan dengan bahan yang lengkap, RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi regulasi yang lebih baik dan lebih sempurna," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply