DPR Setujui RUU APBN 2026 Menjadi Undang-Undang | IVoox Indonesia

September 28, 2025

DPR Setujui RUU APBN 2026 Menjadi Undang-Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

IVOOX.id – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Selasa, 23 September 2025.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat menyetujui RUU APBN 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna. Dengan demikian, APBN 2026 sah menjadi landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pidatonya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama seluruh Anggota Dewan dalam proses pembahasan RAPBN tersebut. Ia menegaskan bahwa APBN 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

“APBN 2026 didesain untuk mendorong aktivitas ekonomi berjalan lebih cepat dan tumbuh lebih tinggi, dengan fokus pada penguatan sektor riil serta daya beli masyarakat untuk mengakselerasi tercapainya kesejahteraan yang berkeadilan,” ujar Purbaya dalam siaran pers dikutip Selasa (23/9/2025).

APBN 2026 juga diarahkan untuk visi pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan, energi, serta membangun ekonomi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.

"Pemerintah berkomitmen agar instrumen fiskal ini tidak hanya menjaga kesinambungan pembangunan, tetapi juga mampu menjawab dinamika global dan aspirasi masyarakat," katanya. 

0 comments

    Leave a Reply