DPR Sahkan UU PFII, Indonesia Bakal Punya Pusat Finansial Internasional

IVOOX.id – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam siaran pers Selasa (21/7/2026).
Sebagai informasi, Undang-undang tentang PFII disusun sebagai landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing sektor jasa keuangan sekaligus menarik lebih banyak investasi dan aktivitas keuangan internasional ke dalam negeri.
Selama proses pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perbankan nasional, asosiasi jasa keuangan, pelaku pasar modal, akademisi, hingga pakar hukum.
Pembahasan difokuskan pada penguatan desain kelembagaan PFII, tata kelola, pemberian insentif, mekanisme pengawasan, serta kepastian hukum bagi investor.
Dalam substansinya, undang-undang ini mengatur berbagai insentif fiskal, pembentukan lembaga pengelola kawasan, mekanisme penyelesaian sengketa komersial internasional, serta penerapan standar internasional terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML), pertukaran informasi perpajakan, dan prinsip-prinsip kepatuhan internasional.


0 comments