DPR Sahkan Revisi UU Polri | IVoox Indonesia

June 21, 2026

DPR Sahkan Revisi UU Polri

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan yang dilakukan Komisi III DPR bersama pemerintah. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat.

Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh para anggota dewan sebelum palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU Polri. Ia menjelaskan proses penyusunan regulasi dilakukan melalui berbagai tahapan dengan melibatkan akademisi, organisasi profesi, kelompok mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai elemen publik lainnya.

Menurut Habiburokhman, partisipasi masyarakat menjadi salah satu fokus utama dalam proses pembahasan. Komisi III tercatat menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, mengundang para ahli hukum, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari masyarakat.

“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa revisi UU Polri merupakan bagian dari agenda reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya juga ditandai dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Karena sejumlah mekanisme perlindungan hak warga negara dan pengawasan proses penyidikan telah diatur dalam KUHAP, revisi UU Polri lebih difokuskan pada pembenahan kelembagaan dan tata kelola institusi kepolisian.

Beberapa poin penting yang diatur dalam perubahan undang-undang tersebut antara lain penegasan arah transformasi Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas; penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi; penguatan jaminan netralitas anggota Polri; peningkatan kualitas pelayanan publik; pengaturan yang lebih ketat terkait penugasan anggota Polri di luar institusi; penyesuaian batas usia pensiun; penguatan kurikulum pendidikan berbasis hak asasi manusia; serta penguatan peran dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pengesahan revisi UU Polri berlangsung di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap reformasi institusi kepolisian. Berbagai kasus yang menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir mendorong munculnya tuntutan agar sistem pengawasan dan akuntabilitas di tubuh Polri diperkuat.

0 comments

    Leave a Reply