DPR RI Serius Garap RUU Angkutan Online, Komisi V Gelar Pertemuan Akbar dengan Driver

IVOOX.id – Rencana penyusunan Undang-Undang (UU) tentang angkutan berbasis aplikasi mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Komisi V DPR RI pada Rabu (21/5/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan hampir seluruh perwakilan asosiasi pengemudi transportasi online di Indonesia. Pertemuan ini menjadi langkah awal penting dalam proses penyusunan regulasi yang lebih adil dan menyeluruh.
“Ini pertemuan terbesar dalam sejarah Komisi V yang dihadiri hampir semua asosiasi driver angkutan online. Kami hadir untuk mendengar langsung keluhan, aspirasi, serta masukan dari para pengemudi,” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat membuka rapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Politikus dari PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini akan melibatkan berbagai komisi di DPR, mengingat banyaknya aspek yang berkaitan dengan sektor transportasi digital.
Menurutnya, pembentukan RUU ini bukan hanya wewenang Komisi V yang membidangi transportasi. Beberapa isu penting seperti sistem aplikasi digital, hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator, serta sistem pembayaran juga akan melibatkan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi XI.
“Untuk ranah digital itu ada di Komisi I bersama Kementerian Kominfo. Lalu, aspek hubungan kerja pengemudi dan aplikator akan ditangani Komisi IX bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Soal pembayaran yang terkait OJK masuk ke Komisi XI. Jadi spektrumnya luas,” ujar Lasarus.
Melihat kompleksitas isu yang ada, ia menilai pembahasan RUU ini sebaiknya dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), bukan hanya Panitia Kerja (Panja) di satu komisi saja.
“Dengan mempertimbangkan portofolio lintas sektor, kami cenderung mengusulkan agar ini dibahas lewat Pansus RUU Angkutan Online. Tapi tentu keputusan akhirnya akan ditentukan oleh pimpinan DPR,” katanya.
Lasarus juga menekankan bahwa dalam proses penyusunan naskah RUU nanti, keterlibatan para pengemudi akan menjadi bagian penting. Ia memastikan seluruh pasal dan ayat yang akan dibahas nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pengemudi.
“Tenang saja, semua substansi dalam undang-undang ini akan dibicarakan dengan teman-teman pengemudi. Kami tidak ingin hasil akhirnya hanya menguntungkan satu pihak saja,” ujarnya.
Meskipun RUU Angkutan Online ini belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi V memastikan akan mempercepat penyusunan naskah akademik untuk kemudian diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dan dilanjutkan ke rapat paripurna guna penetapan Prolegnas.

0 comments