DPR RI Ingatkan Presiden Joko Widodo untuk Tidak Terabas Aturan dalam Distribusi BBM Bersubsidi

IVOOX.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak mengabaikan aturan dalam menjalankan skenario distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran. Mulyanto menekankan pentingnya pembentukan regulasi baru atau revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Mulyanto sebagai tanggapan terhadap rencana Pemerintah untuk mengatur distribusi BBM bersubsidi, khususnya BBM jenis Pertalite, agar lebih tepat sasaran. Menurut Mulyanto, Pemerintah perlu memiliki kejelasan skenario melalui regulasi yang jelas sebelum menjalankan program ini.
“Program ini tidak bisa dijalankan begitu saja pada tanggal 1 September tanpa regulasi yang jelas. Sekarang ini belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Jadi, regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu dan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima ivoox.id Senin (22/7/2024).
Mulyanto meminta agar pembatasan BBM bersubsidi dilakukan secara bertahap, dimulai dari penentuan jenis kendaraan yang berhak, sosialisasi, teknis pembatasan, hingga tahap uji coba kebijakan.
“Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, malah bisa menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Mulyanto menekankan pentingnya uji coba kebijakan secara bertahap sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasan. “Setelah uji coba dan penyempurnaan infrastruktur, baru kebijakan tersebut bisa diimplementasikan. Prosedur ini lumrah dalam penerapan kebijakan publik,” katanya.
Berdasarkan kesiapan sarana penunjangnya, Mulyanto memperkirakan bahwa pada tanggal 1 September 2024, Pemerintah baru bisa melakukan tahap sosialisasi regulasi program/skenario BBM bersubsidi yang tepat sasaran. Implementasinya sendiri kemungkinan baru bisa dilakukan pada awal tahun 2025.
Perlu diketahui, sampai saat ini, regulasi yang mengatur pengguna BBM bersubsidi jenis Pertalite belum ada. Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hanya mengatur BBM bersubsidi jenis Solar.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait BBM bersubsidi. Program tersebut adalah penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran untuk kelompok masyarakat yang berhak. Program ini rencananya akan mulai disosialisasikan pada 1 September 2024.

0 comments