DPR Minta Terobosan Hukum Lindungi Hak Cipta Karya Seni

IVOOX.id, Jakarta - Keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sejak akhir Maret lalu sudah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) komisioner LMKN. Perlu terobosan politik dan hukum untuk mengurus hak cipta karya seni.
Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah, Selasa (22/5/2018).
Karena.itu dia mendorong pemerintah secara definitif memilih komisioner LMKN. Menyadari keberadaan Plt LMKN tidak maksimal dalam mengakselerasi kebijakan penarikan royalti lagu.
“Saya mendesak pemerintah secara definitif memilih komisioner LMKN,” kata Anang.
Menurut Anang, LMKN harus membuat priortas kerja. Salah satu prioritas kerja yang harus dilkukan yakni membuat bank data lagu di Indonesia.
“Big data berupa direktori lagu-lagu di Indonesia sangat mendesak keberadaannya. Hanya dengan data tersebut menjadi pegangan LMK untuk menarik royalti lagu-lagu,” ujar politisi PAN itu.
Selain itu, Anang mendorong LMK yang tersebar di daerah agar melakukan kolaborasi dengan Pemda khusus menangani persoalan hak cipta di rumah karaoke di daerah-daerah.
“Misalnya, rumah karaoke yang tidak taat membayar royalti perfoming right dan mechanical right, maka Pemda harus memberi sanksi dengan tidak memberi izin operasional rumah karaoke melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” tambahnya.
Anang menyebutkan kebijakan tersebut diselaraskan dengan LMK yang bertujuan untuk supremasi hak cipta melalui UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.
“Manfaat lain Pemda turut serta mendukung supremasi hak cipta ini, juga dalam rangka peningkatan pendapatan setiap daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah,” jelas Anang.
Berbarengan dengan pelaksnaan Pilkada di 171 daerah, Anang meminta komitmen calon kepala daerah agar memperhatikan persoalan industri ekonomi kreatif khususnya persoalan musik dan film.
“Saya mendorong teman-teman di daerah agar memilih calon kepala daerah yang peduli terhadap industri ekonomi kreatif yang diwujudkan dengan kebijakan selama lima tahun menjabat,” pungkas Anang.

0 comments