DPR Minta Pelaku Industri Mulai Pakai EBET

IVOOX.id - Para pelaku industri di tanah air diharapkan dapat menggunakan energi baru dan energi terbarukan (EBET/renewable energy) yang notabene ramah lingkungan.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari. Diah juga mencontohkan dua perusahaan di Jawa Barat yang sudah menggunakan EBET.
"Dari dua industri di Cirebon Jawa Barat yang kami kunjungi hari ini. Keduanya mengaku sudah menggunakan energi baru dan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Meskipun persentasenya masih belum besar. Itu tentu sangat kami apresiasi," ujar Diah dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Diah mengatakan tantangan industri saat ini adalah berangsur menggunakan EBET tanpa harus mengalami kenaikan harga. Mengingat kata dia, pasar Amerika dan Eropa menuntut tiap produk ekspor ke kedua negara tersebut menggunakan green energy.
"Bahkan ada tuntutan secara global lewat kampanye-kampanye untuk masyarakat yang harus membeli produk yang mendukung green energy dan sebagainya," kata Diah.
Di samping itu, Diah juga meminta agar pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku industri untuk mendapat manfaat EBET, sehingga harga produk yang dihasilkan juga tidak mengalami kenaikan imbas transisi EBET ini.
"Namun, kami juga berharap pemerintah juga memberikan kemudahan, dalam hal harga. Jangan sampai karena dorongan kita menggunakan energi terbarukan pada sektor industri, tapi kemudian terjadi kenaikan harga produk yang dihasilkan. Ini pada akhirnya juga akan berimbas pada industri dan masyarakat luas," pungkasnya.
Dilain pihak pengamat energi dari Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang antara lain berisi klausul power wheeling karena berisiko mengerdilkan peran negara pada pengelolaan sistem kelistrikan nasional.
“Rancangan undang-undang energi baru terbarukan atau RUU yang memuat power wheeling merupakan upaya untuk menghabisi peran negara dan memelihara kepentingan oligarki,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, RUU tersebut memberikan akses listrik milik negara berupa jaringan, transmisi, dan distribusi kepada swasta langsung ke pelanggan.
"Sudah jelas, swasta bisa menjual listrik ke pelanggan dengan menggunakan infrastruktur negara," katanya.
Reporter: Rinda Suherlina

0 comments