DPR Kritik Rencana Sertifikasi Pembela HAM, Dinilai Langgar Prinsip Deklarasi Pembela HAM PBB 1998 | IVoox Indonesia

May 4, 2026

DPR Kritik Rencana Sertifikasi Pembela HAM, Dinilai Langgar Prinsip Deklarasi Pembela HAM PBB 1998

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menentukan status aktivis sebagai pembela HAM menuai kritik dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar kebebasan sipil serta bertentangan dengan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.

“Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujar Mafirion dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id minggu (3/5/2026).

Ia menegaskan bahwa dalam standar internasional, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan hak asasi manusia tanpa perlu pengakuan administratif dari negara. “Jadi jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar mereka,” katanya.

Menurut Mafirion, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan karena aktivis HAM kerap berada dalam posisi kritis terhadap pemerintah. Jika negara diberi kewenangan menentukan legitimasi aktivis, hal ini dinilai dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi.

“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi diskriminasi dalam perlindungan hukum. Hanya individu yang memiliki “status resmi” berisiko mendapatkan perlindungan, sementara pembela HAM lainnya bisa terabaikan.

Sebagai alternatif, Mafirion mendorong pemerintah fokus pada penguatan mekanisme perlindungan tanpa intervensi berlebihan. “Terkait akuntabilitas organisasi masyarakat sipil bisa diperkuat melalui penguatan kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka bukan intevensi negara,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply