DPR Dukung Ombudsman Awasi Lapas, Soroti Temuan Klaster Mewah di Cibinong

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra mendukung langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dukungan tersebut disampaikan menyusul inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahtra menilai pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman penting untuk memastikan instansi pemerintah menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentu kita beri support ya, agar Ombudsman terus melakukan pengawasan kepada instansi yang terkait,” kata Bahtra dalam keterangan resmi pada Jumat (25/9/2026).
Menurut Bahtra, pengawasan yang dilakukan Ombudsman menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menilai setiap temuan yang diperoleh melalui proses pengawasan perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menegaskan Komisi II DPR RI, sebagai salah satu mitra kerja Ombudsman, akan terus mendorong lembaga pengawas pelayanan publik itu menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.
Bahtra berharap hasil pengawasan Ombudsman tidak hanya menjadi temuan, tetapi juga dapat memberikan masukan bagi instansi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan dugaan adanya “klaster mewah” di lingkungan lapas.
Area yang menjadi temuan Ombudsman disebut memiliki sejumlah fasilitas, antara lain ruang tamu, televisi, kulkas, dapur, serta fasilitas lainnya yang disebut menyerupai hunian apartemen. Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu hunian.
Temuan tersebut kemudian dikaitkan Ombudsman dengan persoalan tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Lembaga tersebut juga menyebut proses sidak sempat mengalami kendala karena adanya dugaan penghalangan oleh petugas lapas.
Kondisi itu membuat tim Ombudsman mengalami hambatan ketika melakukan pemantauan di lokasi. Temuan selama sidak selanjutnya akan menjadi bahan pendalaman Ombudsman untuk menentukan tindak lanjut bersama pihak-pihak terkait.
Pengawasan tersebut menjadi perhatian karena lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang membutuhkan tata kelola, pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dukungan DPR terhadap langkah Ombudsman diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan eksternal sekaligus mendorong instansi terkait menindaklanjuti setiap temuan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik.


0 comments