DPR Dorong OJK Hapus Kebijakan Pemberian Akses IMEI kepada Pinjol | IVoox Indonesia

May 8, 2025

DPR Dorong OJK Hapus Kebijakan Pemberian Akses IMEI kepada Pinjol

pinjol
Ilustrasi pinjaman online/Ist

IVOOX.id, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus kebijakan yang membolehkan pelaku pinjaman 'online' atau pinjol untuk mengakses IMEI nasabah, sebagai langkah antisipatif maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kami juga mendorong kebijakan OJK yang memberi akses IMEI kepada pinjol dihapus saja," kata Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan teknologi digital seperti sekarang, dimungkinkan transaksi keuangan secara elektronik. Calon nasabah mengajukan pinjaman secara "online" dengan syarat-syarat administrasi, lalu pihak pinjol akan melakukan verifikasi data, di antaranya melalui akses verifikasi data di Dukcapil. Kemudian verifikasi menggunakan CAMILAN (camera, microphone, location).

Dari segi regulasi, kata Wakil Ketua Fraksi PKS ini, OJK membolehkan akses IMEI. OJK mempertimbangkan jika akses data oleh pinjol hanya dilakukan melalui CAMILAN, itu sangat beresiko.

Ada yang ponselnya bisa untuk pengajuan pinjaman beberapa kali dengan pinjol berbeda asalkan 'SIM Card' nya berbeda. Dengan akses IMEI, potensi utang ganda seperti ini bisa dihindari.

Menurut dia, di sinilah fakta penyimpangan di lapangan yang terjadi. Akses IMEI ini bisa melihat semua isi dari ponsel, tidak hanya nama dan nomor kontak, tapi juga file-file video, foto, riwayat chat, dan seterusnya.

Hal inilah yang kemudian jadi alat pinjol untuk mengancam nasabah yang telat atau gagal bayar cicilan. Ada nasabah yang diancam pinjol dengan penyebaran konten-konten pribadinya ke kontak-kontak yang dimiliki.

"Verifikasi data yang terintegrasi dengan data Dukcapil ditambah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK ) milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup. Apalagi data tersebut terintegrasi dengan NIK dan nomor KK. SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah," ujar Sukamta.

Menurutnya perlu penyelesaian pokok masalah di hulu. Setidaknya ada tiga pokok masalah hulu yang perlu diselesaikan, salah satunya kebijakan menghapus izin akses IMEI tersebut.

Selain itu yang kedua, lanjut Sukamta, perlu juga masyarakat memahami literasi digital di bidang 'fintech' ini. Teknologi seperti apa yang digunakan pinjol, 'agreement' dan 'permission' apa saja yang dipersyaratkan oleh Pinjol terhadap nasabahnya.

Dari tiga aspek di atas, Sukamta menekankan soal regulasi dan kebijakan yang merupakan persoalan hulu. Sejauh ini, kasus kejahatan terkait pinjol ilegal ini bisa dihukum menggunakan UU ITE seperti misalnya untuk kasus ancaman dan menakut-nakuti serta penyebaran konten asusila.

0 comments

    Leave a Reply