DPR Desak Pelaku Karhutla Dihukum Tegas dan Harus Ada Efek Jera | IVoox Indonesia

DPR Desak Pelaku Karhutla Dihukum Tegas dan Harus Ada Efek Jera

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara tegas hingga menimbulkan efek jera. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar kembali terjadi.

“Kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang betul-betul supaya terjadi efek jera dan jangan ada lagi kelompok yang ingin instan membakar hutan, yang korbannya semua,” kata Cucun, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2026).

Namun demikian, Cucun tetap mengapresiasi ketegasan pemerintah yang tidak menoleransi praktik pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penindakan harus diarahkan kepada pihak yang terbukti memiliki peran dalam terjadinya karhutla.

“Pokoknya, siapa pun, buat apa, kita dukung pemerintah yang ingin menegakkan hukum," tegas politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Lebih lanjut, Cucun menilai dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga dapat menyebar ke wilayah lain hingga berpotensi mengganggu hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga. Karena itu, ia meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.

“Kita perlu hukuman yang tegas agar tidak ada lagi pihak yang memilih cara membakar lahan. Jangan sampai cara tersebut dianggap lebih cepat dan murah,” ucap Cucun.

Selain penindakan, Cucun juga mendukung instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ia meminta pemerintah daerah turut menjalankan instruksi tersebut sebagai langkah pencegahan karhutla.

Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi salah satu pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dari 89 laporan polisi yang ditangani sembilan Polda.

Polri menyebut, modus pembakaran lahan dilakukan secara sengaja untuk mempermudah dan menekan biaya pembukaan area perkebunan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut, seperti korek api, bahan bakar, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, senso, dan bibit sawit.

“Pembakaran lahan sengaja merupakan kejahatan luar biasa karena tidak hanya merusak lahan, tetapi juga merugikan masyarakat akibat asap dan potensi meluasnya kebakaran,” tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni.

0 comments

    Leave a Reply