DPR dan Pemerintah Umumkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ojol | IVoox Indonesia

DPR dan Pemerintah Umumkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ojol

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan DPR RI dan pemerintah saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

IVOOX.id – DPR RI dan pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengangkutan ojek online (ojol) terhadap orang maupun barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan dan pelaksanaan peraturan itu melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara yang nantinya akan menerbitkan.

"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026), dikutip dari Antara.

Dasco pun menyampaikan bahwa nantinya sejumlah kementerian terkait itu akan membentuk satu forum koordinasi atau satuan tugas (satgas) yang akan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

DPR memastikan akan mengawal harmonisasi aturan turunan dari tiga kementerian setelah terbitnya Perpres 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Dasco Ahmad, DPR dan pemerintah menyinkronkan serta mengharmonisasi berbagai ketentuan untuk menampung aspirasi pelaku ekosistem ojol yang telah lama menunggu kepastian.

"Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini," katanya.

Dasco lalu memaparkan pembagian kewenangan dalam Perpres tersebut. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur pengantaran barang dan makanan.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa banyaknya kementerian yang terlibat menuntut koordinasi yang rapi dalam penyusunan aturan turunan. Ia mengumumkan kesepakatan pembentukan forum bersama yang dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

"Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan peraturan itu berisi tentang berbagai aspek terkait transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan untuk penerbitan peraturan pelaksanaan.

Nantinya, kata dia, peraturan turunan untuk pelaksanaan dari Perpres itu akan masing-masing diterbitkan oleh kementerian-kementerian terkait. Pemerintah, kata dia, menargetkan agar peraturan turunan itu harus terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.

"Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan," kata Bambang, dikutip dari Antara.

Dalam Perpres itu, nantinya Kementerian UMKM akan berperan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya. Kemudian Kementerian Perhubungan akan bertugas untuk mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar diterapkan.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur perihal pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang juga turut hadir dalam pengumuman itu, menyebut ketentuan biaya platform 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini dikuatkan dalam Perpres.

"Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online," ujar Dudy, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan, peraturan menteri tentang biaya pengantaran barang dan makanan akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform.

"Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik," kata Nezar, dikutip dari Antara.

Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.

"Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," ujar Nezar.

Pengemudi Ojol Tetap Berstatus Mitra

Pemerintah menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers tersebut mengatakan penegasan status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.

Menurut Maman dikutip dari keterangan kementerian, kepastian status sebagai mitra menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta bentuk perlindungan yang dapat diperoleh pengemudi dalam menjalankan aktivitasnya melalui platform digital.

Maman mengatakan Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol.

"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," kata Maman, dikutip dari Antara.

Selain mengatur layanan transportasi penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital.

Pengaturan tersebut turut berkaitan dengan jutaan pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.

Maman menyebut saat ini terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital. Layanan pengantaran menjadi salah satu mata rantai yang menghubungkan kegiatan usaha, distribusi produk, dan konsumen.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kepastian mengenai aspek perpajakan bagi pengemudi ojol. Maman menegaskan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan yang diterima masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

0 comments

    Leave a Reply